Sabtu, 06 Oktober 2012

EKONOMI TRANSPORTASI



KEBIJAKAN NASIONAL DALAM MASALAH PENGANGKUTAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Sistem Transportasi Nasional yang keberadaannya memiliki posisi dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam cakupan upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional maupun dalam kaitannya dengan hubungan internasional yang terdiri dari transportasi darat, laut dan udara. Oleh karena itu, pentingnya pemerintah  dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan nasional dalam masalah pengangkutan di indonesia.

Transportasi udara merupakan salah satu alat transportasi yang cepat dibandingkan alat transportasi lainnya dalam memperlancar roda perekonomian nasional dan internasional, membuka akses ke daerah pedalaman atau terpencil, membina dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa menegakkan kedaulatan negara, menjamin dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat.
           
Pentingnya sistem transportasi tercermin dengan semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan  bagi mobilitas orang dan barang di dalam negeri dari dalam dan luar negeri serta berperan sebagai pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dan pengembangan wilayah. Menyadari pentingnya posisi dan peranan sistem transportasi tersebut, khususnya penyelenggaraan penerbangan harus di tata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan, keselamatan, keamanan, keefektifan dan keefisienan.

            Karna Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiki lebih dari 17.000 pulau dengan total wilayah 735.355 mil persegi. Indonesia dan menempati peringkat keempat dari 10 negara berpopulasi terbesar di dunia (sekitar 220 juta jiwa). Tanpa sarana transportasi yang memadai maka akan sulit untuk menghubungkan seluruh daerah di kepulauan ini.

            Kebutuhan transportasi merupakan kebutuhan turunan (derived demand) akibat aktivitas ekonomi, sosial, dan sebagainya. Dalam kerangka makro-ekonomi, transportasi merupakan tulang punggung perekonomian nasional, regional, dan lokal, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Harus diingat bahwa sistem transportasi memiliki sifat sistem jaringan di mana kinerja pelayanan transportasi sangat dipengaruhi oleh integrasi dan keterpaduan jaringan.

            Sarana transportasi yang ada di darat, laut, maupun udara memegang peranan vitaldalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dengan daerah yang lain. Distribusi barang, manusia, dll. akan menjadi lebih mudah dan cepat bila sarana transportasi yang ada berfungsi sebagaimana mestinya sehingga transportasi dapat menjadi salah satu sarana untuk mengintegrasikan berbagai wilayah di Indonesia. Melalui transportasi penduduk antara wilayah satu dengan wilayah lainya dapat ikut merasakan hasil produksi yang rata maupun hasil pembangunan yang ada.
           
            Skala ekonomi (economy of scale), lingkup ekonomi (economy of scope), dan keterkaitan (interconnectedness) harus tetap menjadi pertimbangan dalam pengembangan transportasi dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah yang kerap didengungkan akhir-akhir ini. Ada satu kata kunci ini disini, yaitu integrasi, di mana berbagai pelayanan transportasi harus ditata sedemikian rupa sehingga saling terintegrasi, misalnya truk pengangkut kontainer, kereta api pengangkut barang, pelabuhan peti kemas, dan angkutan laut peti kemas, semuanya harus terintegrasi dan memungkinkan sistem transfer yang terus menerus (seamless).
           

Kebutuhan angkutan bahan-bahan pokok dan komoditas harus dapat
dipenuhi oleh sistem transportasi yang berupa jaringan jalan, kereta api, serta pelayanan pelabuhan dan bandara yang efisien. angkutan udara, darat, dan laut harus saling terintegrasi dalam satu sistem logistik dan manajemen yang mampu menunjang pembangunan nasional.

1.2  Rumusan masalah

Permasalahan Pengangkutan adalah merupakan kenyataan yang dihadapi oleh Pemerintah. Maka dengan adanya Makalah yang di buat Oleh kami kelompok 3 (tiga), Dengan adanya rumusan masalah maka akan dapat ditelaah secara maksimal sehingga tidak mengarah pada permasalahan yang diluar permasalahan.

Adapun permasalahan yang diajukan dalam makalah ini adalah :

1.      Bagaimana kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah dalam Masalah angkutan Darat?
2.      Bagimana kebijakan yang diambil Pemerintah dalam Masalah angkutan Udara yang lebih berperan penting dalam hubungan internasional antar Negara?
3.      Bagaiamana kebijakan Pemerintah dalam masalah angkutan Laut?

1.3   Tujuan
     
Adapun tujuan dari makalah ini adalah :

1.      Untuk mengetahui kebijakan nasional dalam masalah pengangkutan di Indonesia.
2.      Untuk menganalisis pengaruh kebijakan nasional terhadap pengangkutan di Indonesia.


              
               BAB II
PEMBAHASAN

Indonesia diakui sebagai Negara Kepulauan (Archipelagic State) sejak tahun 1994 menurut hukum internasional,Karenanya, untuk menjembatani kesenjangan antar wilayah dan mendorong pemerataan pembangunan menjadi tanggungjawab pemerintah melalui kebijakan di bidang transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Semuanya mesti berjalan secara efektif dan efisien sesuai tujuan Sistem Transportasi  Nasional (Sistranas). Cita-cita memang mesti digantungkan setinggi langit tetapi potret transportasi kita semakin buram. Harapan untuk mendapatkan pelayanan transportasi yang layak dan berkualitas, masih sebatas angan-angan. Lebih mengerikan lagi, serangkaian kecelakaan transportasi yanga menandai bahwa kesemrawutan sistem transportasi kita. Ini merupakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah sebagai regulator transportasi. Menurut Indah Suksmaningsih, kebijakan transportasi selama ini yang dibuat oleh pemerintah selalu mengenyampingkan kepentingan konsumen. “Pemerintah hanya bicara pada base on rule (aspek aturan).

2.1  Transportasi Darat

a.      Arah Pengembangan Perhubungan Darat LingkupNasional

Tulang punggung penyelenggaraan transportasi nasional yang bertumpu pada transportasi laut dan udara, sedangkan peranan pokok transportasi darat adalah sebagai pengumpan(feeder).LingkupRegional.Mewujudkan keterpaduan antara moda transportasi jalan, sungai dan danau serta penyeberangan, sebagai upaya untuk menghubungkan seluruh wilayah tanah air dalam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara dan memperkokoh ketahanan nasional.

Kebijakan transportasi darat akan diarahkan pada dua hal. Pertama, keberpihakan pada angkutan umum. Kedua, pembatasan angkutan pribadi. Untuk merealisasikan kebijakan tersebut tidak bisa dengan ketentuan yang ada. Karena itu, Dirjen Perhubungan Darat, berharap mendapatkan power dari hasil revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 14 Tahun 1992. Meski kebijakan keberpihakan pada penggunaan angkutan umum masih digodok dalam RUU tersebut, tetapi sudah ada langkah Pemerintah untuk mensosialisasikan ke kota-kota seperti Surabaya, Bandung, Bogor, dan Malang agar transportasi daratnya lebih diarahkan kepada angkutan massal.Sedangkan untuk menekan kendaraan pribadi pada dasarnya sudah dilakukan dengan diberlakukannya three in one (3 in 1). Upaya lain yang akan ditempuh terdapat dalam pembahasan RUU LLAJ. Misalnya, penerapan electronic road race pricing seperti yang dilakukan Singapura. Kebijakan electronic road race pricing diarahkan agar pengguna kendaraan pribadi dikenakan biaya atas kenyamanan yang dinikmatinya. Kemudian, yang menjadi masalah lain adalah pengujian kendaraan. Karena tidak dilakukan pengujian, banyak mobil yang usianya puluhan tahun tetapi masih beroperasi, maka  akan dilakukan pengujian terhadap seluruh kendaraan termasuk motor.

Secara prinsip, transportasi darat harus mengintegrasikan daerah yang satu dengan daerah lainnya dalam rangka menyukseskan otonomi daerah. “Kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan sumber daya dan kepentingan daerahnya. Tetapi, dalam lingkup nasional sama-sama membentuk sistem transportasi nasional yang mendukungekonomisecaramakro.Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) berperan mengintegrasikan dan membuka ketertinggalan daerah-daerah yang tidak bisa dijangkau oleh angkutan darat. Pengelolaan angkutan sungai dan danau sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. Sedangkan angkutan penyeberangan masih ditangani pusat. Menurut Iskandar, pengembangan angkutan penyeberangan ditekankan pada daerah yang komersial seperti Merak–Bakauhuni. Selain itu, pengembangan angkutan penyeberangan juga ditujukan untuk membuka keterisolasian.

b.        Kebijakan Umum transportasi darat :
  1. Transportasi darat memiliki potensi yang besar dalam mempersatukan seluruh sistem transportasi.
  2. Untuk angkutan barang peranan pokok transportasi darat adalah sebagai pengumpan (feeder) terhadap sistem transportasi nasional.
  3. Arah pengembangan transportasi darat harus selaras dan terintegrasi dengan arah pengembangan moda transportasi lainnya.

c.         Bidang Transportasi Jalan
  1. Pengembangan jaringan transportasi jalan Primer diarahkan untuk ditingkatkan kemampuan dan daya dukungnya sesuai dengan beban lalu lintas terutama yang melayani dan menghubungkan pusat kegiatanNasional, kegiatan wilayah serta kawasan-kawasan Andalan yang cepat berkembang.
  2. Sedangkan pengembangan jaringan transportasi jalan Sekunder dikembangkan secara terpadu dengan moda Transportasi Darat lainnya.
  3. Dan untuk mengantisipasi pengembangan jaringan jalan bebas hambatan untuk mendukung sistem transportasi darat cepat maka pembangunan dilaksanakan bersama antara pemerintah dan swasta.

d.        Bidang Transportasi Sungai dan Danau
Diarahkan menjadi alternatif transportasi jalan dengan titik berat angkutan barang dalam jumlah besar (massal) disamping itu juga diharapkan akan menjadi sinergi dengan transportasi jalan yang menjadi tulang punggung sistem transportasi dan akan membuka daerahterisolir.

e.         Bidang Penyeberangan

Untuk daerah yang sudah berkembang diarahkan sebagai jembatan penghubung maupun sebagai alternatif untuk mengurangi beban lalu lintas di ruas jalan, disamping untuk penghubung pulau-pulau terpencil yang mempunyai nilai strategis baik dari segi pertahanan dan keamanan.

2.2  Transportasi Udara

Karena bentuk negara Indonesia secara geografis terdiri dari kepulauan dan terletak di garis khatulistiwa yang terhubung pada dua benua. Kenyataan ini merupakan anugerah, karena secara strategis Indonesia dapat mengembangkan jaringan modal transportasi udara baik nasional maupun internasional. Dengan demikian, bisnis penerbangan memiliki potensi luar biasa karena fungsinya untuk mempercepat mobilitas barang dan jasa.

Oleh karena itu, pemberian kenyamanan, keamanan, dan keselamatan sebaik mungkin kepada penumpang pesawat udara menjadi prioritas. Sejumlah peraturan pun dikeluarkan dimulai dengan pemberlakuan model ‘deregulasi’ di bidang penerbangan Indonesia mulai tahun 1999, maka lahirlah perusahaan baru angkutan udara. Kalau sebelumnya jumlah maskapai penerbangan yang mengisi lalu lintas penerbangan dalam negeri sekadar tujuh perusahaan (Garuda Indonesia, Merpati, Mandala, Bouraq, Bayu, Sempati, Pelita), sejak tahun 2000 bertambah dan kini tercatat sedikitnya ada29  perusahaan penerbangan.

Seiring dengan kebijakan tersebut pemerintah pun mulai menertibkan maskapai penerbangan melalui SK Menhub No 35 Tahun 2005 tertanggal 7 Juni 2005 tentang pembatasan usia pesawat udara maksimum 35 tahun atau 70.000 kali pendaratan. Kebijakan itu dikeluarkan dengan alasan mencegah masuknya pesawat rongsokan ke Indonesia. Dan peremajaan pesawat juga lebih mengefisienkan biaya operasional perusahaan penerbangan.

Dalam upaya mendukung peningkatan kinerja tranportasi Udara, Dirjen Perhubungan Udara memberlakukan low cost carrier (tarif murah), menurutnya tarif murah penerbangan tidak hanya ada di Indonesia, di Jerman juga ada. Konsekuensinya, ada pengorbanan yang diberikan oleh konsumen sehingga mengurangi kenyamanan non safety. Misalnya makanan dan minuman, pelayanan video dihilangkan, penomoran kursi dihilangan, tiket yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan.

Akibatnya, harga tiket pesawat udara nyaris menjadi lebih murah daripada harga tiket kereta api, bus jarak jauh, maupun kapal laut. Namun, kebijakan ini dikritisi, karena hanya ditentukan batas atas tanpa dipatok batas bawahnya. Ini memicu persaingan usaha yang tidak sehat, terjadi banting harga antarmaskapai. “Hal ini menyebabkan, operator kapal laut, bus antarkota, dan kereta api ‘mati suri’, bahkan ada yang gulung tikar lantaran tidak mampu bersaing dengan maskapai penerbangan yang bertarif murah.

Namun, untuk menjaga safety dan security-nya yang saat ini menjadi prioritas utama, Dirjen Perhubungan Udara tetap memberlakukan kebijakan Peringkat Ketiga (pelayanan paling buruk), bagi maskapai penerbangan. Meskipun sebenarnya tidak diperbolehkan terbang tetapi karena masih dalam masa transisi maka pembekuan belum diberlakukan.

Namun untuk keamanan, misalnya sejak pesawat parkir, lepas parkir, terus lepas landas mesti diperhatikan. Misalnya, kebersihan landasan pacu, atau kualitas aspalnya. Sedangkan lingkup pembenahan SDM di bandara perlu profesionalisme, misalnya sopir tugasnya hanya mengemudikan sementara untuk perawatannya ditangani oleh ahlinya.

2.3  Transportasi Laut

Transportasi laut merupakan sarana transportasi yang membuka akses dan menghubungkan wilayah pulau, baik daerah yang sudah maju maupun terisolasi. Indonesia seharusnya memprioritaskan pembangunan transportasi laut. Ditambah kenyataannya bahwa moda transportasi laut sebagai satu-satunya angkutan termurah dengan risiko kecelakaan yang tidak besar kalauaturan-aturan keselamatan pelayaran dipenuhi.

Dalam menggunakan moda transportasi, elastisitas (penyesuaian antara moda transportasi dengan kondisi geografis dan demografis) menjadi faktor penting. Menurut Dirjen Perhubungan Laut, Harstjarya Harijogi kalau untuk masalah angkutan penumpang jelas angkutan laut tidak memiliki elastisitas yang tinggi dibandingkan udara dan kereta api. Tetapi kalau kita bersaing dengan dua moda yakni udara dan laut yang melintasi kepulauan seperti Jakarta dan Makassar, transportasi laut sangat elastis. Hanya orang yang menghargai waktu yang melalui udara. Tetapi kalau komoditinya barang, moda laut sangat luar biasa. Karena tidak semua pulau-pulau di Indonesia ini memiliki bandara.

Perlu adanya dukungan kebijakan guna meningkatkan jumlah armada pelayaran nasional, baik untuk kapal niaga seperti angkutan minyak, kargo umum, batubara, kayu, pupuk, semen, beras, hasil tambang, hasil pertanian dan produk segar maupun kapal penumpang. Maka Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional perlu perhatian Pemerinta yakni dengan memberlakukan azas cabotage (kewajiban menggunakan kapal domestik di perairan nasional).

Berkembangan industri perkapalan diharapkan meningkatkan armada transportasi laut nasional. Ini selanjutnya akan meningkatkan perdagangan domestik antarpulau dan membuka akses keterisolasian bagi daerah-daerah yang berada di pulau-pulau kecil perbatasan. Dengan demikian, perekonomian masyarakat di pulau-pulau perbatasan dapat lebih berkembang. Dan juga daerah yang berbasis kepulauan seperti Maluku, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTT, dan NTB, maupun Papua, sekaligus industri pariwisata baharinya.

Untuk menciptakan suatu industri transportasi laut nasional yang kuat, yang dapat berperan sebagai penggerak pembangunan nasional, menjangkau seluruh wilayah perairan nasional dan internasional sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, maka kebijakan Pemerintah di bidang transportasi laut tidak hanya terbatas pada kegiatan angkutan laut saja, namun juga meliputi aspek kepelabuhanan, keselamatan pelayaran serta bidang kelembagaan dan sumber daya manusia.

Adapun penyelenggaraan transportasi laut berpedoman pada kebijakan-kebijakan berikut:
       a.  Meningkatnya Pelayanan Transportasi Laut Nasional;
b.  Meningkatnya Keselamatan dan Keamanan dalam Penyelenggaraan Transportasi Laut Nasional;
       c.  Meningkatnya Pembinaan Pengusahaan Transportasi Laut;
       d.  Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Bidang Transportasi Laut;
e.  Meningkatnya Pemeliharaan dan Kualitas Lingkungan Hidup serta Penghematan Energi di Bidang Transportasi Laut;
       f.  Meningkatnya Penyediaan Dana Pembangunan Transportasi Laut;
g. Meningkatnya Kualitas Administrasi Negara pada Sub Sektor Transportasi Laut.

Untuk mengimplementasikan kebijakan penyelenggaraan transportasi laut tersebut, maka Pemerintah menetapkan berbagai strategi nasional sebagai berikut:

A.      Strategi Nasional Bidang Angkutan Laut

1.     Meningkatnya Pelayanan Transportasi Laut Nasional, melalui:
       a.    Peningkatan Kualitas Pelayanan
b.    Peningkatan Peranan Transportasi Laut terhadap Pengembangan dan Peningkatan Daya Saing Sektor Lain.
c.    Peningkatan dan Pengembangan Sektor Transportasi sebagai Urat Nadi Penyelenggaraan Sistem Logistik Nasional
       d.   Penyeimbangan Peranan BUMN, BUMD, Swasta dan Koperasi
       e.   Optimalisasi Penggunaan Fasilitas yang Ada
       f.    Pengembangan Kapasitas Transportasi Laut
       g.   Peningkatan Pelayanan pada Daerah Tertinggal
       h.   Peningkatan Pelayanan untuk Kelompok Masyarakat Tertentu
       i.    Peningkatan Pelayanan pada Keadaan Darurat

2.     Meningkatnya Pembinaan Pengusahaan Transportasi Laut, melalui:
a.    Peningkatan Efisiensi dan Daya saing
b.    Penyederhanaan Perijinan dan Deregulasi
c.    Peningkatan Standarisasi Pelayanan dan Teknologi
d.    Peningkatan Penerimaan dan Pengurangan Subsidi
e.     Peningkatan Aksesibilitas Perusahaan Nasional Transportasi ke Luar Negeri
f.      Peningkatan Produktivitas dan Efisiensi Perusahaan Jasa TransportasiLaut.
g.     Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

B.       Strategi Nasional Bidang Kepelabuhanan

1.     Meningkatnya Pelayanan Kepelabuhanan Nasional, melalui:
a.     Peningkatan Kualitas Pelayanan
b.     Penyeimbangan Peranan BUMN, BUMD, Swasta dan Koperasi
c.     Perawatan Prasarana Transportasi Laut
d.     Optimalisasi Penggunaan Fasilitas yang ada
e.     Keterpaduan Antarmoda
f.      Pengembangan Kapasitas Pelabuhan
g.     Peningkatan Pelayanan pada Daerah Tertinggal
h.     Peningkatan Pelayanan untuk Kelompok Masyarakat Tertentu
i.      Peningkatan Pelayanan pada Keadaan Darurat


2.     Meningkatnya Pembinaan Pengusahaan Pelabuhan, melalui:
a.     Peningkatan Efisiensi dan Daya Saing
b.     Penyederhanaan Perijinan dan Deregulasi
c.     Peningkatan Standarisasi Pelayanan dan Teknologi
d.     Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Mengarahkan BUMN transportasi laut untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan kinerja finansial perusahaan secara proporsional dalam mengemban misinya sebagai pelayan publik (public service), penyedia prasarana sekaligus sebagai entitas bisnis.

C.      Strategi Nasional Bidang Keselamatan Pelayaran

1.     Meningkatnya Pelayanan Keselamatan Pelayaran, melalui:
a.     Perawatan Sarana dan Prasarana Keselamatan Pelayaran
b.     Optimalisasi Penggunaan Fasilitas yang ada
c.     Pengembangan Kapasitas

2.     Meningkatnya Keselamatan dan Keamanan Transportasi Laut, melalui:
a.     Peningkatan Keselamatan Transportasi Laut
b.     Peningkatan Keamanan Transportasi Laut

3.     Meningkatnya Pemeliharaan dan Kualitas Lingkungan Hidup serta Penghematan Penggunaan Energi di Bidang Transportasi Laut, melalui:
a.     Peningkatan Proteksi Kualitas Lingkungan
b.     Peningkatan Kesadaran Terhadap Ancaman Tumpahan Minyak




D.      Strategi Nasional Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia

1.     Meningkatnya Pelayanan Transportasi Laut Nasional, melalui:
a.     Peningkatan Keterpaduan Pengembangan Transportasi Laut melalui Tatranas, Tatrawil dan Tatralok.
b.     Memperjelas dan mengharmonisasikan peran masing-masing instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang terlibat bidang pengaturan, administrasi dan penegakan hukum, berdasarkan azas dekonsentrasi dan desentralisasi.
c.     Menentukan bentuk koordinasi dan konsultasi termasuk mekanisme hubungan kerja antar instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah antara penyelenggara dan pemakai jasa transportasi laut.
c.     Meningkatkan keterpaduan perencanaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam berbagai aspek.

2.     Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia, serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Bidang Transportasi Laut, melalui:
a.     Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut
b.    Peningkatan Kepedulian Masyarakat Terhadap Peraturan Perundangan Transportasi Laut.

3.     Meningkatnya Penyediaan Dana Pembangunan Transportasi Laut, melalui:
a.     Peningkatan Penerimaan dari Pemakai Jasa Transportasi Laut
b.     Peningkatan Anggaran Pembangunan Nasional dan Daerah
c.     Peningkatan Partisipasi Swasta dan Koperasi
d.     Pemanfaatan Hibah/Bantuan Luar Negeri untuk Program-Program Tertentu



4.   Meningkatnya Kualitas Administrasi Negara di Sektor Transportasi Laut,melalui:
a.     Penerapan Manajemen Modern
b.     Pengembangan Data dan Perencanaan Transportasi
c.     Peningkatan Struktur Organisasi
d.     Peningkatan Sumber Daya Manusia
e.     Peningkatan Sistem Pemotivasian
f.      Peningkatan Sistem Pengawasan


BAB III
PENUTUP

a.        Kesimpulan
            Transportasi jika ditilik dari sisi sosial lebih merupakan proses afiliasi budaya dimana ketika seseorang melakukan transportasi dan berpindah menuju daerah lain maka orang tersebut akan menemui perbedaan budaya dalam bingkai kemajemukan Indonesia. Disamping itu sudut pandang sosial juga mendeskripsikan bahwa transportasi dan pola-pola transportasi yang terbentuk juga merupakan perwujudan dari sifat manusia. Contohnya, pola pergerakan transportasi penduduk akan terjadi secara massal dan masif ketika mendekati hari raya. Hal ini menunjukkan perwujudan sifat manusia yang memiliki tendesi untuk kembali ke kampung halaman setelah lama tinggal di perantauan.

            Pada umumnya perkembangan sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan kebijakan-kebijakan pemerintah masing-masing negara dalam menangani kinerja sistem transportasi yang ada. Kebanyakan dari Negara maju menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari pembangunan perekonomian. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat menimbulkan efek ekonomi berganda (multiplier effect) yang cukup besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi dan investasi dalam perekonomian lokal dan regional.

            Sektor transportasi dikenal sebagai salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan penumpang telah berkembang sangat dinamis serta berperan didalam menunjang pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pertumbuhan sektor ini akan mencerminkan pertumbuhan ekonomi secara langsung sehingga transportasi mempunyai peranan yang penting dan strategis. Keberhasilan sektor transportasi dapat dilihat dari kemampuannya dalam menunjang serta mendorong peningkatan ekonomi nasional, regional dan lokal, stabilitas politik termasuk mewujudkan nilai-nilai sosial dan budaya yang diindikasikan melalui berbagai indikator transportasi antara lain: kapasitas, kualitas pelayanan, aksesibilitas keterjangkauan, beban publik dan utilisasi.
           
            Adapun garis besar dari kesimpulan diatas yaitu :
1.      Kebutuhan transportasi merupakan kebutuhan turunan (derived demand) akibat aktivitas ekonomi, sosial, dan sebagainya.
2.      Sarana transportasi yang ada di darat, laut, maupun udara memegang peranan vital dalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dengan daerah yang lain.
3.      Kebanyakan dari negara maju menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari pembangunan perekonomian. Ada baiknya pemerintah memperhatikan hal tersebut.

b. Saran
Untuk memajukan transportasi berbagai moda di Indonesia, pemerintah harus menaruh perhatian besar pada pembangunan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, dan bandar udara, dengan kebijakan – kebijakan yang dapat menyelesaikan masalah – masalah dalam sistem pengangkutan di Indonesia. Selain itu yang tak kalah penting adalah terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pemeliharaan infrastruktur-infrastruktur tersebut.

Selain membangun berbagai infrastruktur trasnportasi, pemerintah kiranya perlu untuk selalu menyediakan transportasi yang murah dan terjangkau bagi masyarakat di daerah terpencil/pinffiran, misalnya dengan kebijakan-kabijakan untuk menurunkan harga BBM, memberikan subsidi, melakukan pengawasan ketat terhadap tata niaga dan distribusinya dan sebagainya.






DAFTAR PUSTAKA


3 komentar: