KEBIJAKAN NASIONAL DALAM MASALAH
PENGANGKUTAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem Transportasi Nasional yang keberadaannya memiliki
posisi dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam cakupan upaya
pencapaian tujuan pembangunan nasional maupun dalam kaitannya dengan hubungan
internasional yang terdiri dari transportasi darat, laut dan udara. Oleh karena
itu, pentingnya pemerintah dalam
mengeluarkan kebijakan-kebijakan nasional dalam masalah pengangkutan di
indonesia.
Transportasi udara merupakan salah satu alat transportasi
yang cepat dibandingkan alat transportasi lainnya dalam memperlancar roda
perekonomian nasional dan internasional, membuka akses ke daerah pedalaman atau
terpencil, membina dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa menegakkan
kedaulatan negara, menjamin dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat.
Pentingnya sistem transportasi tercermin dengan semakin
meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang dan barang di dalam
negeri dari dalam dan luar negeri serta berperan sebagai pendorong dan
penggerak bagi pertumbuhan daerah dan pengembangan wilayah. Menyadari
pentingnya posisi dan peranan sistem transportasi tersebut, khususnya
penyelenggaraan penerbangan harus di tata dalam satu kesatuan sistem
transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa
transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan, keselamatan, keamanan,
keefektifan dan keefisienan.
Karna
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiki lebih dari 17.000 pulau dengan
total wilayah 735.355 mil persegi. Indonesia dan menempati peringkat keempat
dari 10 negara berpopulasi terbesar di dunia (sekitar 220 juta jiwa). Tanpa
sarana transportasi yang memadai maka akan sulit untuk menghubungkan seluruh
daerah di kepulauan ini.
Kebutuhan
transportasi merupakan kebutuhan turunan (derived demand) akibat aktivitas
ekonomi, sosial, dan sebagainya. Dalam kerangka makro-ekonomi, transportasi
merupakan tulang punggung perekonomian nasional, regional, dan lokal, baik di
perkotaan maupun di pedesaan. Harus diingat bahwa sistem transportasi memiliki
sifat sistem jaringan di mana kinerja pelayanan transportasi sangat dipengaruhi
oleh integrasi dan keterpaduan jaringan.
Sarana
transportasi yang ada di darat, laut, maupun udara memegang peranan vitaldalam
aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dengan daerah
yang lain. Distribusi barang, manusia, dll. akan menjadi lebih mudah dan cepat
bila sarana transportasi yang ada berfungsi sebagaimana mestinya sehingga
transportasi dapat menjadi salah satu sarana untuk mengintegrasikan berbagai
wilayah di Indonesia. Melalui transportasi penduduk antara wilayah satu dengan
wilayah lainya dapat ikut merasakan hasil produksi yang rata maupun hasil
pembangunan yang ada.
Skala
ekonomi (economy of scale), lingkup ekonomi (economy of scope), dan keterkaitan
(interconnectedness) harus tetap menjadi pertimbangan dalam pengembangan
transportasi dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah yang kerap
didengungkan akhir-akhir ini. Ada satu kata kunci ini disini, yaitu integrasi,
di mana berbagai pelayanan transportasi harus ditata sedemikian rupa sehingga
saling terintegrasi, misalnya truk pengangkut kontainer, kereta api pengangkut
barang, pelabuhan peti kemas, dan angkutan laut peti kemas, semuanya harus
terintegrasi dan memungkinkan sistem transfer yang terus menerus (seamless).
Kebutuhan angkutan bahan-bahan pokok dan komoditas harus
dapat
dipenuhi
oleh sistem transportasi yang berupa jaringan jalan, kereta api, serta
pelayanan pelabuhan dan bandara yang efisien. angkutan udara, darat, dan laut
harus saling terintegrasi dalam satu sistem logistik dan manajemen yang mampu
menunjang pembangunan nasional.
1.2 Rumusan masalah
Permasalahan Pengangkutan adalah merupakan kenyataan yang dihadapi
oleh Pemerintah. Maka dengan adanya Makalah yang di buat Oleh kami kelompok 3 (tiga),
Dengan adanya rumusan masalah maka akan dapat ditelaah secara maksimal sehingga
tidak mengarah pada permasalahan yang diluar permasalahan.
Adapun permasalahan yang diajukan dalam makalah
ini adalah :
1.
Bagaimana kebijakan yang di ambil oleh
Pemerintah dalam Masalah angkutan Darat?
2.
Bagimana kebijakan yang diambil
Pemerintah dalam Masalah angkutan Udara yang lebih berperan penting dalam
hubungan internasional antar Negara?
3.
Bagaiamana kebijakan Pemerintah dalam
masalah angkutan Laut?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan
dari makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui kebijakan nasional
dalam masalah pengangkutan di Indonesia.
2.
Untuk menganalisis pengaruh kebijakan
nasional terhadap pengangkutan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Indonesia diakui sebagai Negara
Kepulauan (Archipelagic State)
sejak tahun 1994 menurut hukum internasional,Karenanya,
untuk menjembatani kesenjangan antar wilayah dan mendorong pemerataan
pembangunan menjadi tanggungjawab pemerintah melalui kebijakan di bidang
transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Semuanya mesti berjalan secara
efektif dan efisien sesuai tujuan Sistem Transportasi Nasional (Sistranas). Cita-cita memang mesti
digantungkan setinggi langit tetapi potret transportasi kita semakin buram.
Harapan untuk mendapatkan pelayanan transportasi yang layak dan berkualitas,
masih sebatas angan-angan. Lebih mengerikan lagi, serangkaian kecelakaan
transportasi yanga menandai bahwa kesemrawutan sistem transportasi kita. Ini
merupakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah sebagai regulator transportasi. Menurut
Indah Suksmaningsih, kebijakan transportasi selama ini yang dibuat oleh
pemerintah selalu mengenyampingkan kepentingan konsumen. “Pemerintah hanya
bicara pada base on rule (aspek aturan).
2.1 Transportasi Darat
a.
Arah
Pengembangan Perhubungan Darat LingkupNasional
Tulang
punggung penyelenggaraan transportasi nasional yang bertumpu pada transportasi
laut dan udara, sedangkan peranan pokok transportasi darat adalah sebagai
pengumpan(feeder).LingkupRegional.Mewujudkan keterpaduan antara moda transportasi
jalan, sungai dan danau serta penyeberangan, sebagai upaya untuk menghubungkan
seluruh wilayah tanah air dalam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara
dan memperkokoh ketahanan nasional.
Kebijakan transportasi darat akan diarahkan pada dua hal. Pertama, keberpihakan pada
angkutan umum. Kedua, pembatasan
angkutan pribadi. Untuk merealisasikan kebijakan tersebut tidak bisa dengan
ketentuan yang ada. Karena itu, Dirjen Perhubungan Darat, berharap mendapatkan
power dari hasil revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 14 Tahun
1992. Meski kebijakan keberpihakan pada penggunaan angkutan umum masih digodok
dalam RUU tersebut, tetapi sudah ada langkah Pemerintah untuk mensosialisasikan
ke kota-kota seperti Surabaya, Bandung, Bogor, dan Malang agar transportasi
daratnya lebih diarahkan kepada angkutan massal.Sedangkan untuk menekan
kendaraan pribadi pada dasarnya sudah dilakukan dengan diberlakukannya three in one (3 in 1). Upaya lain yang akan ditempuh terdapat dalam pembahasan
RUU LLAJ. Misalnya, penerapan electronic road race pricing seperti yang dilakukan Singapura. Kebijakan electronic road race
pricing diarahkan agar pengguna kendaraan pribadi
dikenakan biaya atas kenyamanan yang dinikmatinya. Kemudian, yang menjadi masalah lain adalah
pengujian kendaraan. Karena tidak dilakukan pengujian, banyak mobil yang
usianya puluhan tahun tetapi masih beroperasi, maka akan
dilakukan pengujian terhadap seluruh kendaraan termasuk motor.
Secara prinsip, transportasi darat harus mengintegrasikan daerah
yang satu dengan daerah lainnya dalam rangka menyukseskan otonomi daerah.
“Kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan sumber daya dan kepentingan
daerahnya. Tetapi, dalam lingkup nasional sama-sama membentuk sistem
transportasi nasional yang mendukungekonomisecaramakro.Angkutan sungai, danau, dan
penyeberangan (ASDP) berperan mengintegrasikan dan membuka ketertinggalan
daerah-daerah yang tidak bisa dijangkau oleh angkutan darat. Pengelolaan
angkutan sungai dan danau sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. Sedangkan
angkutan penyeberangan masih ditangani pusat. Menurut Iskandar, pengembangan
angkutan penyeberangan ditekankan pada daerah yang komersial seperti
Merak–Bakauhuni. Selain itu, pengembangan angkutan penyeberangan juga ditujukan
untuk membuka keterisolasian.
b.
Kebijakan Umum
transportasi darat :
- Transportasi darat memiliki potensi yang besar dalam mempersatukan seluruh sistem transportasi.
- Untuk angkutan barang peranan pokok transportasi darat adalah sebagai pengumpan (feeder) terhadap sistem transportasi nasional.
- Arah pengembangan transportasi darat harus selaras dan terintegrasi dengan arah pengembangan moda transportasi lainnya.
c.
Bidang
Transportasi Jalan
- Pengembangan jaringan transportasi jalan Primer diarahkan untuk ditingkatkan kemampuan dan daya dukungnya sesuai dengan beban lalu lintas terutama yang melayani dan menghubungkan pusat kegiatanNasional, kegiatan wilayah serta kawasan-kawasan Andalan yang cepat berkembang.
- Sedangkan pengembangan jaringan transportasi jalan Sekunder dikembangkan secara terpadu dengan moda Transportasi Darat lainnya.
- Dan untuk mengantisipasi pengembangan jaringan jalan bebas hambatan untuk mendukung sistem transportasi darat cepat maka pembangunan dilaksanakan bersama antara pemerintah dan swasta.
d.
Bidang
Transportasi Sungai dan Danau
Diarahkan
menjadi alternatif transportasi jalan dengan titik berat angkutan barang dalam
jumlah besar (massal) disamping itu juga diharapkan akan menjadi sinergi dengan
transportasi jalan yang menjadi tulang punggung sistem transportasi dan akan
membuka daerahterisolir.
e.
Bidang
Penyeberangan
Untuk
daerah yang sudah berkembang diarahkan sebagai jembatan penghubung maupun
sebagai alternatif untuk mengurangi beban lalu lintas di ruas jalan, disamping
untuk penghubung pulau-pulau terpencil yang mempunyai nilai strategis baik dari
segi pertahanan dan keamanan.
2.2
Transportasi Udara
Karena bentuk negara Indonesia secara geografis
terdiri dari kepulauan dan terletak di garis khatulistiwa yang terhubung pada
dua benua. Kenyataan ini merupakan anugerah, karena secara strategis Indonesia
dapat mengembangkan jaringan modal transportasi udara baik nasional maupun
internasional. Dengan demikian, bisnis penerbangan memiliki potensi luar biasa
karena fungsinya untuk mempercepat mobilitas barang dan jasa.
Oleh karena itu, pemberian kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan sebaik mungkin kepada penumpang pesawat udara menjadi prioritas.
Sejumlah peraturan pun dikeluarkan dimulai dengan pemberlakuan model ‘deregulasi’
di bidang penerbangan Indonesia mulai tahun 1999, maka lahirlah perusahaan baru
angkutan udara. Kalau sebelumnya jumlah maskapai penerbangan yang mengisi lalu
lintas penerbangan dalam negeri sekadar tujuh perusahaan (Garuda Indonesia,
Merpati, Mandala, Bouraq, Bayu, Sempati, Pelita), sejak tahun 2000 bertambah
dan kini tercatat sedikitnya ada29
perusahaan penerbangan.
Seiring dengan kebijakan tersebut pemerintah pun
mulai menertibkan maskapai penerbangan melalui SK Menhub No 35 Tahun 2005
tertanggal 7 Juni 2005 tentang pembatasan usia pesawat udara maksimum 35 tahun
atau 70.000 kali pendaratan. Kebijakan itu dikeluarkan dengan alasan mencegah
masuknya pesawat rongsokan ke Indonesia. Dan peremajaan pesawat juga lebih
mengefisienkan biaya operasional perusahaan penerbangan.
Dalam upaya mendukung peningkatan kinerja
tranportasi Udara, Dirjen Perhubungan Udara memberlakukan low cost carrier
(tarif murah), menurutnya tarif murah penerbangan tidak hanya ada di Indonesia,
di Jerman juga ada. Konsekuensinya, ada pengorbanan yang diberikan oleh
konsumen sehingga mengurangi kenyamanan non safety.
Misalnya makanan dan minuman, pelayanan video dihilangkan, penomoran kursi
dihilangan, tiket yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan.
Akibatnya, harga tiket pesawat udara nyaris menjadi
lebih murah daripada harga tiket kereta api, bus jarak jauh, maupun kapal laut.
Namun, kebijakan ini dikritisi, karena hanya ditentukan batas atas tanpa
dipatok batas bawahnya. Ini memicu persaingan usaha yang tidak sehat, terjadi
banting harga antarmaskapai. “Hal ini menyebabkan, operator kapal laut, bus
antarkota, dan kereta api ‘mati suri’, bahkan ada yang gulung tikar lantaran
tidak mampu bersaing dengan maskapai penerbangan yang bertarif murah.
Namun, untuk menjaga safety dan security-nya
yang saat ini menjadi prioritas utama, Dirjen Perhubungan Udara tetap
memberlakukan kebijakan Peringkat Ketiga (pelayanan paling buruk), bagi
maskapai penerbangan. Meskipun sebenarnya tidak diperbolehkan terbang tetapi
karena masih dalam masa transisi maka pembekuan belum diberlakukan.
Namun untuk keamanan, misalnya sejak pesawat parkir,
lepas parkir, terus lepas landas mesti diperhatikan. Misalnya, kebersihan
landasan pacu, atau kualitas aspalnya. Sedangkan lingkup pembenahan SDM di
bandara perlu profesionalisme, misalnya sopir tugasnya hanya mengemudikan
sementara untuk perawatannya ditangani oleh ahlinya.
2.3
Transportasi Laut
Transportasi laut merupakan sarana transportasi yang
membuka akses dan menghubungkan wilayah pulau, baik daerah yang sudah maju
maupun terisolasi. Indonesia seharusnya memprioritaskan pembangunan
transportasi laut. Ditambah kenyataannya bahwa moda transportasi laut sebagai
satu-satunya angkutan termurah dengan risiko kecelakaan yang tidak besar
kalauaturan-aturan keselamatan pelayaran dipenuhi.
Dalam menggunakan moda transportasi, elastisitas
(penyesuaian antara moda transportasi dengan kondisi geografis dan demografis)
menjadi faktor penting. Menurut Dirjen Perhubungan Laut, Harstjarya Harijogi
kalau untuk masalah angkutan penumpang jelas angkutan laut tidak memiliki
elastisitas yang tinggi dibandingkan udara dan kereta api. Tetapi kalau kita
bersaing dengan dua moda yakni udara dan laut yang melintasi kepulauan seperti
Jakarta dan Makassar, transportasi laut sangat elastis. Hanya orang yang
menghargai waktu yang melalui udara. Tetapi kalau komoditinya barang, moda laut
sangat luar biasa. Karena tidak semua pulau-pulau di Indonesia ini memiliki
bandara.
Perlu adanya dukungan kebijakan guna meningkatkan
jumlah armada pelayaran nasional, baik untuk kapal niaga seperti angkutan
minyak, kargo umum, batubara, kayu, pupuk, semen, beras, hasil tambang, hasil
pertanian dan produk segar maupun kapal penumpang. Maka Pemberdayaan Industri
Pelayaran Nasional perlu perhatian Pemerinta yakni dengan memberlakukan azas
cabotage (kewajiban menggunakan kapal domestik di perairan nasional).
Berkembangan industri perkapalan diharapkan
meningkatkan armada transportasi laut nasional. Ini selanjutnya akan
meningkatkan perdagangan domestik antarpulau dan membuka akses keterisolasian
bagi daerah-daerah yang berada di pulau-pulau kecil perbatasan. Dengan
demikian, perekonomian masyarakat di pulau-pulau perbatasan dapat lebih berkembang.
Dan juga daerah yang berbasis kepulauan seperti Maluku, Kepulauan Riau, Bangka
Belitung, NTT, dan NTB, maupun Papua, sekaligus industri pariwisata baharinya.
Untuk
menciptakan suatu industri transportasi laut nasional yang kuat, yang dapat
berperan sebagai penggerak pembangunan nasional, menjangkau seluruh wilayah
perairan nasional dan internasional sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
rakyat dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, maka kebijakan Pemerintah
di bidang transportasi laut tidak hanya terbatas pada kegiatan angkutan laut
saja, namun juga meliputi aspek kepelabuhanan, keselamatan pelayaran serta
bidang kelembagaan dan sumber daya manusia.
Adapun penyelenggaraan
transportasi laut berpedoman pada kebijakan-kebijakan berikut:
a. Meningkatnya Pelayanan Transportasi Laut
Nasional;
b. Meningkatnya Keselamatan dan Keamanan dalam
Penyelenggaraan Transportasi Laut Nasional;
c. Meningkatnya
Pembinaan Pengusahaan Transportasi Laut;
d. Meningkatnya
Kualitas Sumber Daya Manusia serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Bidang
Transportasi Laut;
e. Meningkatnya Pemeliharaan dan Kualitas
Lingkungan Hidup serta Penghematan Energi di Bidang Transportasi Laut;
f. Meningkatnya
Penyediaan Dana Pembangunan Transportasi Laut;
g. Meningkatnya
Kualitas Administrasi Negara pada Sub Sektor Transportasi Laut.
Untuk mengimplementasikan kebijakan
penyelenggaraan transportasi laut tersebut, maka Pemerintah menetapkan berbagai
strategi nasional sebagai berikut:
A. Strategi Nasional Bidang Angkutan
Laut
1.
Meningkatnya Pelayanan Transportasi Laut Nasional, melalui:
a. Peningkatan
Kualitas Pelayanan
b. Peningkatan
Peranan Transportasi Laut terhadap Pengembangan dan Peningkatan Daya Saing
Sektor Lain.
c. Peningkatan
dan Pengembangan Sektor Transportasi sebagai Urat Nadi Penyelenggaraan Sistem
Logistik Nasional
d. Penyeimbangan
Peranan BUMN, BUMD, Swasta dan Koperasi
e. Optimalisasi
Penggunaan Fasilitas yang Ada
f. Pengembangan
Kapasitas Transportasi Laut
g. Peningkatan
Pelayanan pada Daerah Tertinggal
h. Peningkatan
Pelayanan untuk Kelompok Masyarakat Tertentu
i. Peningkatan
Pelayanan pada Keadaan Darurat
2.
Meningkatnya Pembinaan Pengusahaan Transportasi Laut, melalui:
a. Peningkatan
Efisiensi dan Daya saing
b. Penyederhanaan
Perijinan dan Deregulasi
c. Peningkatan
Standarisasi Pelayanan dan Teknologi
d. Peningkatan
Penerimaan dan Pengurangan Subsidi
e. Peningkatan Aksesibilitas Perusahaan Nasional
Transportasi ke Luar Negeri
f. Peningkatan Produktivitas dan Efisiensi
Perusahaan Jasa TransportasiLaut.
g. Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
B. Strategi Nasional Bidang
Kepelabuhanan
1.
Meningkatnya Pelayanan Kepelabuhanan Nasional, melalui:
a.
Peningkatan Kualitas Pelayanan
b. Penyeimbangan
Peranan BUMN, BUMD, Swasta dan Koperasi
c. Perawatan
Prasarana Transportasi Laut
d.
Optimalisasi Penggunaan Fasilitas yang ada
e.
Keterpaduan Antarmoda
f.
Pengembangan Kapasitas Pelabuhan
g.
Peningkatan Pelayanan pada Daerah Tertinggal
h.
Peningkatan Pelayanan untuk Kelompok Masyarakat Tertentu
i.
Peningkatan Pelayanan pada Keadaan Darurat
2. Meningkatnya
Pembinaan Pengusahaan Pelabuhan, melalui:
a.
Peningkatan Efisiensi dan Daya Saing
b. Penyederhanaan
Perijinan dan Deregulasi
c.
Peningkatan Standarisasi Pelayanan dan Teknologi
d. Pembinaan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Mengarahkan
BUMN transportasi laut untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan kinerja
finansial perusahaan secara proporsional dalam mengemban misinya sebagai
pelayan publik (public service), penyedia prasarana sekaligus sebagai
entitas bisnis.
C. Strategi Nasional Bidang Keselamatan
Pelayaran
1.
Meningkatnya Pelayanan Keselamatan Pelayaran, melalui:
a. Perawatan
Sarana dan Prasarana Keselamatan Pelayaran
b.
Optimalisasi Penggunaan Fasilitas yang ada
c.
Pengembangan Kapasitas
2. Meningkatnya Keselamatan dan
Keamanan Transportasi Laut, melalui:
a.
Peningkatan Keselamatan Transportasi Laut
b.
Peningkatan Keamanan Transportasi Laut
3. Meningkatnya Pemeliharaan dan
Kualitas Lingkungan Hidup serta Penghematan Penggunaan Energi di Bidang
Transportasi Laut, melalui:
a.
Peningkatan Proteksi Kualitas Lingkungan
b.
Peningkatan Kesadaran Terhadap Ancaman Tumpahan Minyak
D. Strategi Nasional Bidang Kelembagaan
dan Sumber Daya Manusia
1. Meningkatnya
Pelayanan Transportasi Laut Nasional, melalui:
a.
Peningkatan Keterpaduan Pengembangan Transportasi Laut melalui Tatranas, Tatrawil
dan Tatralok.
b.
Memperjelas dan mengharmonisasikan peran masing-masing instansi pemerintah baik
di pusat maupun di daerah yang terlibat bidang pengaturan, administrasi dan
penegakan hukum, berdasarkan azas dekonsentrasi dan desentralisasi.
c.
Menentukan bentuk koordinasi dan konsultasi termasuk mekanisme hubungan kerja
antar instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah antara penyelenggara dan
pemakai jasa transportasi laut.
c.
Meningkatkan keterpaduan perencanaan antara pemerintah pusat, pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam berbagai aspek.
2. Meningkatnya Kualitas Sumber Daya
Manusia, serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Bidang Transportasi Laut,
melalui:
a.
Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut
b. Peningkatan
Kepedulian Masyarakat Terhadap Peraturan Perundangan Transportasi Laut.
3. Meningkatnya Penyediaan Dana Pembangunan
Transportasi Laut, melalui:
a.
Peningkatan Penerimaan dari Pemakai Jasa Transportasi Laut
b.
Peningkatan Anggaran Pembangunan Nasional dan Daerah
c.
Peningkatan Partisipasi Swasta dan Koperasi
d.
Pemanfaatan Hibah/Bantuan Luar Negeri untuk Program-Program Tertentu
4. Meningkatnya Kualitas
Administrasi Negara di Sektor Transportasi Laut,melalui:
a. Penerapan
Manajemen Modern
b.
Pengembangan Data dan Perencanaan Transportasi
c.
Peningkatan Struktur Organisasi
d.
Peningkatan Sumber Daya Manusia
e.
Peningkatan Sistem Pemotivasian
f.
Peningkatan Sistem Pengawasan
BAB
III
PENUTUP
Transportasi
jika ditilik dari sisi sosial lebih merupakan proses afiliasi budaya dimana
ketika seseorang melakukan transportasi dan berpindah menuju daerah lain maka
orang tersebut akan menemui perbedaan budaya dalam bingkai kemajemukan
Indonesia. Disamping itu sudut pandang sosial juga mendeskripsikan bahwa
transportasi dan pola-pola transportasi yang terbentuk juga merupakan
perwujudan dari sifat manusia. Contohnya, pola pergerakan transportasi penduduk
akan terjadi secara massal dan masif ketika mendekati hari raya. Hal ini
menunjukkan perwujudan sifat manusia yang memiliki tendesi untuk kembali ke
kampung halaman setelah lama tinggal di perantauan.
Pada
umumnya perkembangan sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih
lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan kebijakan-kebijakan pemerintah masing-masing
negara dalam menangani kinerja sistem transportasi yang ada. Kebanyakan dari
Negara maju menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral
dari pembangunan perekonomian. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana
transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat
menimbulkan efek ekonomi berganda (multiplier
effect) yang cukup besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja,
maupun dalam memutar konsumsi dan investasi dalam perekonomian lokal dan
regional.
Sektor transportasi dikenal sebagai salah satu mata
rantai jaringan distribusi barang dan penumpang telah berkembang sangat dinamis
serta berperan didalam menunjang pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pertahanan keamanan. Pertumbuhan sektor ini akan mencerminkan
pertumbuhan ekonomi secara langsung sehingga transportasi mempunyai peranan
yang penting dan strategis. Keberhasilan sektor transportasi dapat dilihat dari
kemampuannya dalam menunjang serta mendorong peningkatan ekonomi nasional, regional
dan lokal, stabilitas politik termasuk mewujudkan nilai-nilai sosial dan budaya
yang diindikasikan melalui berbagai indikator transportasi antara lain: kapasitas, kualitas
pelayanan, aksesibilitas keterjangkauan, beban publik dan utilisasi.
Adapun
garis besar dari kesimpulan diatas yaitu :
1.
Kebutuhan transportasi merupakan kebutuhan
turunan (derived demand) akibat aktivitas ekonomi, sosial, dan
sebagainya.
2.
Sarana transportasi yang ada di darat, laut,
maupun udara memegang peranan vital dalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi
distribusi antara daerah satu dengan daerah yang lain.
3.
Kebanyakan dari negara maju menganggap
pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari pembangunan
perekonomian. Ada baiknya pemerintah memperhatikan hal tersebut.
b. Saran
Untuk memajukan transportasi berbagai moda di Indonesia, pemerintah harus
menaruh perhatian besar pada pembangunan infrastruktur seperti
jalan, pelabuhan, dan bandar udara, dengan kebijakan – kebijakan yang dapat
menyelesaikan masalah – masalah dalam sistem pengangkutan di Indonesia. Selain itu yang tak kalah penting adalah terus berupaya meningkatkan
pelayanan dan pemeliharaan infrastruktur-infrastruktur tersebut.
Selain membangun berbagai
infrastruktur trasnportasi, pemerintah kiranya perlu untuk selalu menyediakan
transportasi yang murah dan terjangkau bagi masyarakat di daerah
terpencil/pinffiran, misalnya dengan kebijakan-kabijakan untuk menurunkan harga
BBM, memberikan subsidi, melakukan pengawasan ketat terhadap tata niaga dan
distribusinya dan sebagainya.
DAFTAR
PUSTAKA
Your welcome Ivan...
BalasHapusijin share ya mas,, trimksh sngt membantu
BalasHapusIZIN SHARE MAS
BalasHapus